Hadits Tentang Uban (rambut putih) dan Hukum Mencabutnya



مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat). (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)
لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Assalamualaikum
Ikhwah fillah sesuatu yang jangkal terjadi pada saya, yaitu rambut saya beruban di usia muda. Hah... Emang! bahkan ada yang terkejut dan juga takpercaya gitu. tapi Bersyukurlah atas Nikmat Allah swt. Rambut saya beruban ketika berumur 11 tahun. Namun Allah rupanya memberi nikmat pada saya dan saya pun tak heran. Bunyi Hadits hasan diatas menjadi bukti dan hujjah akan rambut yang putih itu.

Ada Suatu Ayat yang membicarakan tentang uban ini bunyinya:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ
Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. Ar Ruum: 54)
Dalam Hadits:
Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
“Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya”[Tirmidzi No. 1634 –dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’]

وَعَنْ طَارِقِ بْنِ حَبِيبٍ أَنَّ حَجَّامًا أَخَذَ مَنْ شَارِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى شَيْبَةً فِي لِحْيَتِهِ فَأَهْوَى إلَيْهَا لِيَأْخُذَهَا فَأَمْسَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ ، وَقَالَ مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Al-Khallal di dalam kitabnya al-Jami’ dari riwayat Thariq bin Habib, Sewaktu tukang Hijamah hendak menghijamah dia melihat di kepala (dalam riwayat lain di janggut) Rasul sehelai uban, lalu dia hendak mencabut uban tersebut tetapi Rasul memegang tangan orang itu sambil bersabda: “Barangsiapa yang tumbuh uban di kepalanya sedang dia dalam keadaan Islam maka baginya cahaya di hari kiamat”.
Penyebab Tumbuhnya Uban
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan.Dari beberapa riwayat diketahui bahwa diantara sebab yang menumbuhkan uban di kepala seseorang adalah karena factor usia, banyak berpikir dan dapat juga disebabkan karena adanya penyakit atau faktor keturunan pada seseorang.

وَقِيلَ لِعَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَرْوَانَ : عَجِلَ عَلَيْك الشيب ، فَقَالَ : كَيْفَ لَا يَعْجَلُ ، وَأَنَا أَعْرِضُ عَقْلِي عَلَى النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ؟

Ketika ditanya kepada Abdul Malik bin Marwan, begitu cepat tumbuh uban di kepala anda ? beliau menjawab; Bagaimana tidak cepat, setiap hari Jum’at satu atau dua kali aku harus mengajukan akalku untuk manusia”.

Dan banyak lagi ungkapan dari para ulama yang menunjukkan bahwa, banyak berpikir menjadi salah satu sebab cepatnya proses tumbuhnya uban di kepada seseorang. Abdullah bin A’mir pernah beruban lantaran hanya tegang saat hendak berkhutbah di hari Idul Adha.
Hukum Menyabut Uban
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman mengatakan "mencabut uban hukumnya makruh (dibenci)." Demikian pula mengubah warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.

Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan” [Ahmad II/179, 210 –dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202]

Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya”[Tirmidzi No. 1634 –dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’]

Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam”[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]

Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga”.

Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan za’faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah No. 3622]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Betapa bagusnya ini”.
Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi”.
Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No. 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]
[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M]

Rambut uban mana yang dilarang dicabut?
Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)
Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh?
Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.
Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. ... Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)
Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة
Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut. (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namshAn namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah).
Yang Menghambat Tumbuhnya Uban
Secara mutlak uban tidak akan dapat dihambat pertumbuhannya di kepala seseorang sebagaimana tidak dapatnya dihambat usia atau umur seseorang. Tetapi ada pendapat ulama yang dapat sedikit menghambat cepatnya tumbuh uban di kepala seseorang seperti; Dengan menguatkan dan mempertinggi kepasrahan diri kepada Allah dan bersiwak.
Dikatakan oleh para ulama, diantara hikmah dan faedah bersiwak itu banyak sekali, diantaranya;
مِنْ فَوَائِدِ السِّوَاكِ أنَّه يُطَهِّرُ الفَمّ، ويُرْضِي الرَّبُّ، ويُبَيِّضُ الاسْناَن،ويُبْطِئُ الشَّيْب، ويُذَكِّي الفَطَنَة، ويُضَاعِفُ الاَجْر، ويَسْهُلُ النَّزْع كما مر، ويَذْكُرُ الشَّهَادَةَ عِنْدَ الْمَوْتِ
Diantara faedah siwak itu adalah; membersihkan mulut, diridhai Allah, memutihkan gigi, memperlambat tumbuhnya uban, mencerdaskan IQ, melipatkan gandakan pahala mudah saat sakaratul maut dan mengucapkan syahadat saat kematian
Uban Nabi SAW
Jumlah Uban Rasulullah
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan;
مَا عَدَدْتُ فِى رَأْسِ رَسُوْلِ اللهِ وَ لِحْيَتِهِ إلاَّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ
“Aku tidak menghitung dari kepala Rasulullah I dan jenggotnya kecuali empat belas helai rambutnya yang berwarna putih”

Letak Uban Rasulullah
لَمْ يَكُنْ فِى رَأْسِ رَسُوْلِ اللهِ شَيْبٌ إلاَّ شَعَرَاتٍ فِى مِفْرَقِ رَأْسِهِ
“Di kepala Rasulullah I tidak terdapat uban, kecuali beberapa lembar pada belahan kepalanya..”2
Sebab tumbuhnya Uban Rasulullah

قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ يَارَسُوْلَ اللهِ قَدْ شِبْتَ قَالَ شَيَّبَتْنِيْ هُوْدٌ وَ الوَاقِعَةُ وَ الْمُرْسَلاَتُ وَ عَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ وَ إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ
“Abu Bakar berkata: Ya Rasul, sungguh anda telah beruban !, Rasulullah I bersabda: “Surat Huda, surat Al-Waqiah, surat Al-Mursalat, surat Amma Yatasa’alun dan surat Idzas Syamsu Kuwwirat menyebabkan aku beruban”3


Keterangan:
Menurut Ibnu Abbas ketika turun ayat yang memerintahkan untuk beristiqamah dalam beriman dan ber-amal sholeh maka membuat Rasul berat dan menjadi sebab utama berubannya rambut beliau.

فَاسْتَقِمْ كَماَ أُمِرْتَ وَ مَنْ تَابَ مَعَكَ وَ لاَ تَطْغَوْا إنَّهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Maka tetaplah kamu dalam jalan yang benar sebagaimana diperintahkan kepadamu dan orang yang telah taubat bersamamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kerjakan”.(QS.Hud, 112)
Kesimpulan
Uban bagi muslim bukan suatu kehinaan maupun keburukan. Tapi uban adalah kemuliaan yang Allah berikan baik bagi mereka yang muda maupun tua(asalkan Islam). Uban dirambut, Allah memuliakan mereka karena mereka mencurahkan pikirannya untuk Islam;

"Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya”[Tirmidzi No. 1634 –dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’]

Hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: [1] Allah akan mencatatnya kebaikan, [2] dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam.

Sumber: