Tasbeh [ Alat Hitung Untuk Berdzikir ] dalam Pandangan Islam



Biji Tasbeh yang biasa digunakan sebagian ummat Islam



Rosario ummat Kristiani (Katolik)


Aksamala (Mala/Ganitri) dan Gentha (Lonceng) ummat Budha.

Tasbih adalah semacam kalung sebagai alat bantu untuk berdoa dalam agama Islam. Tasbih kemungkinan merupakan contoh rosario yang digunakan oleh kaum Kristen, terutama Katolik Roma. Di sisi lain tasbih sendiri kemungkinan besar berdasarkan Mala atau Ganitri yang digunakan oleh kaum Hindu dan Buddha.

Biasanya tasbih dibuat dari kayu, namun ada pula tasbih yang dibuah dari bji-biji zaitun. Umumnya sebuah tasbih terdiri dari 99 batu. Angka 99 ini melambangkan 99 Asma Allah. Namun ada pula tasbih yang terdiri dari 33 atau 11 batu-batuan. Pada kedua kasus terakhir ini, sang pengguna harus mengulangi lingkaran tiga atau sembilan kali. Meskipun begitu, ada pula tasbih yang terdiri dari 100 atau 1.000 batu.

Diperkirakan umat Muslim mencontoh penggunaan tasbih dari umat Buddha dan kemudian oleh para ksatria Perang Salib dibawa ke Eropa sebagai rosario. Paus Pius V menulis pada tahun 1596 di sebuah bul bahwa Dominicus, pendiri ordo Dominikan, memperkenalkan rosario pada tahun 1221 di Eropa. [Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas]

PANDANGAN ISLAM
Hadits Shafiyah binti Huyay, isteri Nabi.
Dari Shafiyah ra. Berkata : "Ketika Rasulullah masuk dalam rumahku, ditanganku ada 4000 biji-bijian untuk berdzikir…….dst (HR. Tirmidzi No. 3554. (IV/274), dia mengomentari ; "ini adalah hadits gharib", kami tidak mengetahuinya kecuali dengan lafazd ini, dari Hasyim bin Sa'id al Kufi, sanadnya tidak dikenal.

Abu Ya'la meriwayatkan hadits ini di dalam musnadnya (IV/1696), Ibnu Adi di dalm al Kaamil (VII/2574), pada sanad hadits ini ada Hasyim bin Sa'id al Kufi, Al Hafidz Ibnu Hajar mengomentarinya dala At Taqriib : "Dia lemah, di dalamya ada gurunya yang bernama Kinanah, bekas budak Shafiyah.


Kemudian riwayat Thabrani dengan lafazd yang berbeda, di dalam sanadnya ada yang bernama Khudaij bin Mu'awiyah. Ibnu hajar al Asqalany mengomentari Khudaij : "ia Shaduq, kadang-kadang keliru".

Kemudian Thabrani juga meriwayatkan dengan lafadz yang lain, namun di dalam sanadnya ada seseorang yang bernama Yazid bin Mut'ib mantan budak Shafiyyah. Akan tetapi Yazid majhul ( tidak ada biografinya).

Kemudian Ibnu Hajar juga mengomentari dalam kitabnya Nataaijul Afkaar (I/78) "Perempuan itu bisa saja Juwairiyah, bisa juga Shafiyah dalam menaggapi hadits : "Ketika pagi hari, Nabi keluar dari rumah Juwairiyah untuk menunaikan shalat shubuh…..dst

Hadits Sa'ad bin Abi Waqash.
"Bahwasanya beliau masuk bersama Rasulullah menemui seorang wanita yan dihadapannya ada biji-bijian….dst (hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud [IV/366)], Tirmidzi no. 3568.)

Sanad hadits-hadits ini berkisar pada Sa'id bin Abi Hilal. Al Hafidz Ibnu Hajar mengomentari Sa'id bin Abi Hilal : "Ia shaduq, aku belum pernah mengetahui ulama yang melemahkannya sebelum Ibnu Hazm, kecuali As Saji yang menceritakan dari Ahmad bahwasanya beliau mengatakan " Dia itu ikhtalath(kacau dalam segi hafalan), demikian komentar al Hafizd Ibnu Hajar.

Dari Abu Hurairah :
"Dahulu Rasulullah berdzikir dengan kerikil". Hadits ini diriwayatkan oleh Abul Qasim al Jurjani di dalam Taariikhul Jurjaan (68) hadits ini PALSU.

Kemudian atsar-atsar mengenai berdzikir dengan biji-bijian maupun tasbih kesemuanya dalam derajat hadits dha'if bahkan palsu.
Menghitung dzikir dengan memakai biji-bijian tasbeh atau yang serupa dengannya, tidak ada satupun hadits yang shahih, bahkan sebagiannya maudhu' (palsu). Syaikh Al Albani mengatakan : Berdzikir dengan biji-bijian tasbeh adalah bid'ah (Silsilah al Ahaadits adh Dha'ifah I/185)
Yang Disunnahkan Dalam Berdzikir adalah Menggunakan Jari-jari Tangan Kanan
Dari 'Abdullah bin Amr, ia berkata : "Aku melihat Rasulullah menghitung bacaan tasbih dengan jari-jari tangan kanannya."(Hadits Shahih, riwayat Abu Dawud no. 1502, at Tarmidzi no. 3486, Shahih at Tarmidzi III/146 no. 2714, Shahih Abu Dawud I/280 no. 1330, Al Hakim I/547, Imam Baihaqi II/253)
Sesungguhnya Tangan Nanti Yang Berbicara, Kaki Yang Menjadi Saksi, Bukan Tasbeh
الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. (QS. Yasin : 65)
Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita,Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.

Nabi Shallallaahu ’alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat wanita menghitung : Subhaanallah, alhamdulillah dan mensucikan Allah dengan jari–jari, karena jari–jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada Hari Kiamat). [Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud no 1501 dan At Tirmidzi, dihasankan oleh Imam An Nawawi dan Ibnu Hajar Al ‘Asqalani]

Melihat dari matan hadits di atas, kalau kita kembalikan kepada kaidah ushul fiqh, bahwa asal perintah adalah wajib. Kecuali ada dalil lain maka hukumnya dapat berubah menjadi sunnah atau yang lainnya.

Walaupun ada sebagian pendapat ulama bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya boleh, makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Ketahuilah pendapat ulama bukanlah dalil, yang menjadi dalil adalah Al Qur'an dan As Sunnah.

Atau untuk selengkapnya silahkan baca buku :"ADAKAH BIJI TASBIH PADA ZAMAN RASULULLAH ? Penerbit Pustaka Ibnu Katsir. Atau Judul Asli dalam bahasa Arab "As Subhah: Taariikuha wa hukmuha" penulis Syaik Bakr bin Abdillah Abu Zaid, penerbit Darul 'Ashimah.

Silahkan dibaca juga link ini :
http://www.facebook.com/note.php?note_id=134769875683